Rieke Usul Pemisahan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto : Kresno/Man
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan pemisahan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sehingga Undang-Undang yang dibahas nantinya akan fokus mempermudah investasi dan perizinan.
Hal tersebut ia sampaikan saat Baleg DPR RI melakukan rapat kerja dengan Para Menteri membahas persetujuan pembahasan RUU Ciptaker di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Ia berharap usulnya tersebut dapat mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini.
”Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan. Sehingga bagian ketenagakerjaan barangkali bisa kita lakukan pembahasan secara lebih komprehensif,” terang Rieke.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
“Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir kita lakukan pembahasan berbeda secara lebih komprehensif, terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini karena sekarang pabrik banyak yang tutup,” imbuhnya.
Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia. Namun dibutuhkan langkah-langkah konkrit secara signifikan dalam mencapai tujuan tersebut.
“Tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini manakala ada draf yang ingin diperbaiki juga kami tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker yang dibuat sebelum Covid-19,” tukasnya. (er/es)